JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan beberapa alasan menaikan tarif ojek online (ojol) dan kendaraan umum Antar Kota dan Antar Provisi (AKAP) kelas ekonomi.
Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo mengatakan Kemenhub menaikan tarif tersebut ada beberapa latar belakang.
Dijelaskanya, naiknya tarif ojol lantaran naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), asuransi pengemudi dan beberapa faktor lainnya.
BACA JUGA:Pengumuman! Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Ini Rinciannya
"Jadi naiknya tarif ojol pertama lantara naiknya BBM, selanjutnya penambahan biaya asuransi pengemudi, naiknya UMR untuk pengemudi dan biaya jasa minimal order 4 kilometer," kataya saat melakukan konferensi pers secara daring, Rabu 7 September 2022.
Sementara, naiknya tarif transportasi AKAP diungkapkannya selain naiknya BBM ialah penyesuaian harga pemeliharaan dan spare part kendaraan.
"Selain faktor BBM, iuaran kesehatan dan upah untuk supir. Kalau naiknya tarif AKAP lantaran adanya biaya pemeliharaan spare part kendaraan tersebut." tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) naikan tarif ojek online dan kendaraan umum Antar Kota dan Antar Provisi (AKAP) kelas ekonomi.
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Jawab Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Dengan Konfirmasi Saksi
BACA JUGA:Susi Saksi Kuat Ma`ruf di Kamar Putri Candrawathi, Komjen Agus Jawab Isu Perselingkuhan Istri Sambo
Melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat hari ini menetapkan naiknya tarif tersebut.
Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo mengatakan Kemenhub memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan transportasi dan aplikator menyesuaikan tarif tersebut.
"Kami beri waktu tiga hari kedepan dari penetapan ini okepada aplikator untuk menyesuaikan tarif baru terdebut," katanya saat konferensi pers.