JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menghirup udara bebas dari Lapas Tangerang per Selasa 6 September 2022.
Ternyata, pada hari bebasnya narapidana korupsi kasus penyuapan Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu, adik kandungnya yaitu Tubagus Chaeri Wardana (TCW) juga merasakan hal sama.
Wawan, sapaan akrab Tubagus Chaeri Wardana, mendapat pembebasan bersyarat dan resmi meninggalkan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA:Ratu Atut Bebas dari Lapas, Menantu: Semua Keluarga Menjemput
Wawan yang merupakan suami Eks Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany telah menjalani masa hukuman sejak 17 Maret 2015 di Lapas Kelas I Sukamiskin setelah divonis bersalah melakukan korupsi alat Kesehatan (Alkes) di pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada TA 2012.
Ia juga menjadi narapidana dalam kasus suap terhadap Eks Ketua MK Akil Mochtar pada 2013 dan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti membenarkan informasi suami Airin Rachmi Diany telah bebas dari Lapas tersebut.
Disebutkannya, pemberian pembebasan bersyarat mengacu kepada pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada 3 Agustus 2022.
“Mereka mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) per Selasa (06/9/2022),” kata Rika kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.
BACA JUGA:Kejanggalan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi Dibongkar LPSK
Bersamaan Ratu Atut Chosiyah yang juga ibu kandung Wakil Gubernur Banten 2017-2022 Andika Hazrumi dan TCW yang suami Airin Rachmi Diany itu, Selasa 6 September 2022, Kemenkumham rupanya membebaskan banyak narapidana korupsi.
Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas dari Lapas dalam program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan langsung oleh Kemenkumham.
Ratu Atut Chosiyah--Instagram
Berikut ini daftar keseluruhan narapidana korupsi yang sudah resmi mendapatkan program bebas bersyarat:
- Lapas Kelas IIA Tangerang: