Komnas HAM Sibuk Urus Kasus Sambo, Natalius Pigai Sindir Jangan 'Bungkam' Soal Mutilasi di Papua

Rabu 07-09-2022,17:22 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Namun Komnas HAM menyebut, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.

Komnas HAM pun menyerahkan laporan serta rekomendasi hasil pemantauan sekaligus penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian hari ini, Kamis 1 September 2022.

Dugaan pelanggaran HAM tersebut salah satunya berkenaan penghilangan nyawa atau hak hidup.

Di samping itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya antara lain terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus.

Obstruction of justice mampu membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.

Kendati begitu, kasus dugaan kekerasan Putri Candrawathi ini juga telah dihentikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumar 12 Agutus 2022.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Kategori :