Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara.
Menurut Mahfud, pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban.
"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud dikutip dari PMJ NEWS, pada 31 Mei 2022.
BACA JUGA:AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Jadi Tumbal Insiden Duren Tiga
Lebih lanjut Mahfud menyebut dalam perkara pidana, adalah para tersangka yang wajib didampingi pengacara.
"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," jelasnya.
Karena itu saat rekonstruksi kemarin, lanjut Mahfud, hanya pengacara dari para tersangka yang diundang. Sedangkan untuk Brigadir J sudah diwakili oleh pengacara negara atau jaksa.
BACA JUGA:Wow Lemkapi Dukung Kinerja Kapolri: Meskipun Dihujani Kritik, Tapi Jadi Amunisi
"Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya Jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir," terangnya.
"Saya ingin agar kita paham masalah ini tidak selalu mencari sudut salahnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat buat pengakuan setelah Kamaruddin ditolak hadiri rekonstruksi.
Samuel Hutabarat mengaku kecewa karena polisi larang Kamruddin ikuti rekonstruksi.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjungak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk," ungkap Samuel, dilansir dari PMJ NEWS, Selasa 30 Agustus 2022.
Ayah Brigadir J lantas menyindir sosok anggota kepolisian yang melarang Kamaruddin ikuti rekonstruksi.
Menurut Samuel, pengacara Brigadir J dilarang masuk menyaksikan rekonstruksi oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.