JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat dijanjikan 'aman' oleh Ferdy Sambo.
Bharada E menjadi tersangka pertama pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Setelah penangkapan Bharada E langsung menghadap Kapolri dan membuat pernyataan kalau kronologinya adalah polisi tembak polisi.
BACA JUGA:Kapolri Bongkar Pengakuan Bharada E, 2 Kali Dipanggil Akhirnya Tunduk: Dia Pada saat Itu...
Peristiwa itu, kata Kapolri, merupakan skenario Ferdy Sambo yang memang sudah diperintahkan kepada Bharada E.
Pasalnya, Ferdy Sambo memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Kapolri mengatakan, Bharada E sempat menghadap Sambo di rumah pribadinya di Saguling dan meminta dia untuk membantu melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bahkan, kata Kapolri, Bharada E dijanjikan 'aman' oleh Sambo asalkan anggota Brimob asal Manado itu mau mengikuti instruksinya.
BACA JUGA:Hasil Lie Detector Kuat Ma'ruf dan Bripka RR Jujur, Pengacara Bharada E: Mereka Sadar Situasi..
"Pada saat itu Richard dijanjikan oleh suadara FS bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai skenario awal yang terjadi tembak menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," terang Kapolri.
Akan tetapi, akhirnya Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J.
"Namun faktanya kan pada saat itu si Richard kita ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Saat itu memang belum terendus jelas keterlibatasan Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Rp 15 Miliar Deolipa Vs Komjen Agus Andrianto dan Pengacara Bharada E Ditunda
Seperti diberitakan Disway.id sebelumnya, Kapolri lalu memanggil Bharada E untuk yang kedua kalinya setelah dirinya melakukan sejumlah keputusan krusial.