Sidang Gugatan Rp 15 Miliar Deolipa Vs Komjen Agus Andrianto dan Pengacara Bharada E Ditunda

Sidang Gugatan Rp 15 Miliar Deolipa Vs Komjen Agus Andrianto dan Pengacara Bharada E Ditunda

Kolase foto: Deolipa Yumara (kiri), Komjen Agus Andrianto (tengah), Pengacara Bharada E Ronny Berty Talapessy (kanan)- disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Agenda sidang perdana gugatan perdata Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara terhadap kuasa hukum Bharada E Ronny Berty Talapessy dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terpaksa ditunda, Rabu 7 September 2022. 

Siti Hamidah selaku Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan mengungkapkan, setelah meminta petugas melakukan pemanggilan ternyata tidak satupun tergugat datang ke pengadilan.

Salah satu penyebab para tergugat tidak ada satu pun yang datang dikarena juru sita pengadilan yang mengantarkan surat panggilan menemukan fakta bahwa alamat yang dituju tidak benar telah kosong atau pindah kantor.

BACA JUGA: Sidang Gugatan Fee Rp 15 Miliar Deolipa Yumara Digelar Hari Ini di PN Jaksel

“Tempat yang bersangkutan sudah tidak berdomisili di alamat tersebut,” jelas Siti Hamidah, Rabu 7 September 2022. Hakim juga memperlihatkan surat panggilan untuk ketiga tergugat.

Seraya meminta alamat lain dari penggugat untuk memperbaiki alamat baru dari penggugat dua dan juga memberikan legal standing.

Setelah itu menurut hakim baru pihaknya dapat kembali memanggil para tergugat tersebut.

Sementara itu, Muhammad Burhanuddin yang merupakan tim dari Deolipa menanggapi hal tersebut adalah masalah yang cukup serius.

“Ini masalah serus!Pertama, tergugat itu Kapolri cq Kabareskrim, itu sudah diterima kok nggak datang. Ini proses hukum, ini harus disampaikan ke Polri kok  gak mengutus tim hukum. Ini bukan masalah sepele loh,” tegas Burhanuddin.

BACA JUGA:Komnas HAM dan Komnas Perempuan Digugat, Deolipa Bela Brigadir J

“Kedua, yang kita permasalahkan Bharada E. Kalau kuasa barunya bermasalah otomatis legal standing yang mereka wakil tidak sah juga. Sementara E harus didampingi, klo tidak ada kejelasan hukum, kabareskroim mengulur waktu, ini status pengacara dari Bharada E gantung,” jelasnya.

“Kami harap diseriusi, Kapolri cq Kabareslkim untuk hadir di persidangan ini paling tidak buat masalah menjadi clear,” tambahnya.

“Mereka sudah terima tapi nggak hadir, ini proses hukum loh. Ini panggilan pengadilan kok nggak dihargai? Pengadilan direndahkan. Legal standing pengacara Bharada E bermasalah, pendampingan pasca kuasa kami dicabut itu bermasalah. Tidak ada legal stending yang kuat terhadap pengacara barunya. Ini problem secara hukum, tolong utus tim hukum untuk hadir di persidangan berikutnya,” tukasnya.

Seperti diketahui, sidang perdana gugatan Deolipa ini adalah berawal dari pencabutan kuasa hukum Deolipa Yumara yang ditandatangani Oleh Bharada E.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: