Sidang Gugatan Fee Rp 15 Miliar Deolipa Yumara Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara-kompas tv-tangkapan layar youtube--
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kuasa Hukum Bharada E, yaitu Deolipa Yumara hari ini akan menjalani agenda sidang perdana gugatan perdata terhadap Bharada E, kuasa hukumnya Ronny Berty Talapessy, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu 7 September 2022.
"Hari ini Rabu 7 september, jam 10 pagi, agenda Sidang Gugatan perdata terhadap pencabutan Surat kuasa barada Elieser yg cacat formal," ujar Deolipa lewat pesan singkatnya, Rabu 7 September 2022.
"Dengan penggugat Deolipa Yumara dan Burhanudin (pengacara merah putih) dengan tergugat, Kabareskrim, Bharada Eliezer dan Ronny Talapessy, pengacara barunya, di Pengadilan Negeri, Jaksel, jln Ampera," tambahnya.
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Korban Bertambah 3 Orang 1 Meninggal Dunia
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini berawal dari pencabutan kuasa hukum Deolipa Yumara yang ditandatangani Oleh Bharada E.
Merasa dipermainkan oleh Kapolri, Deolipa Yumara menuntut fee sebesar Rp. 15 M ke Kapolri.
Dirinya juga mengancam akan menuntut Kapolri ke pengadilan jika hak-nya tidak dipenuhi.
"Hari ini kita sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin 15 Agustus 2022 lalu.
"Adalah tergugat 1, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; tergugat 2, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan tergugat 3 Kabareskrim," papar Deolipa.
Berikut tuntutan gugatan yang dibacakan Deolipa di PN Jakarta Selatan:
-Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
-Menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum
-Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: