JAKARTA, DISWAY.ID- Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan sawit PT Duta Palma jelaskan alasan pengajuan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Surya Darmadi, Junifer Girsan mengatakan kliennya tersebut tidak menguasai lahan sawit yang dipermasalahkan.
"Kenapa kami mengajukan eksepsi, karena dugaan kepada klien kami dikatakan menguasai kawasan hutan, katanya usai persidangan perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022.
Dirinya mengungkapkan, Surya mengelola kawasan hutan produksi konversi (HPK) dan sudah mengurus 2 dari 5 hak guna usaha (HGU).
"Fakta yang kami peroleh beliau didalam usahanya tidak menguasai kawasan hutan. Tetapi beliau ini mengelola usahamya itu di kawasan HPK, HPK adalah hutan produksi konversi. Artinya, hutan yang produksi konversi itu bisa dikonversi menjadi HGU. terbukti dari lima perusahaan sudah dua yang di HGU," ungkapnya.
BACA JUGA:Jejak Kasus Korupsi Surya Darmadi Bos Duta Palma yang Terbongkar dari Perkara Suap Gubernur
"Sedangkan yang tiga ini sedang berproses, prosesnya sedang diakomodir oleh Pemerintah dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang menyatakan apabila sudah terlanjur mengelola kawasan, diberikan izin sampai 3 tahun untuk memenuhi syarat-syarat agar haknya bisa diberikan," tambahnya.
Dituturkannya, pihak Surya saat ini juga sedang memproses sisa SGU yang harus disiapkan.
"Dengan demikian, sebetulnya klien kami menyatakan saat ini dia sedang memproses, kenapa saya diproses. Dua HGU saya sudah miliki." tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang terduga dilakukan Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta yang berada di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sidang hari ini 8 September 2022 diagendakan untuk pembacaan dakwaan terhadap Surya Darmadi. Sidang dilaksanakan di ruangan Kusumah Atmaja.
BACA JUGA:Terdakwa Tipikor Lahan Sawit Surya Darmadi Minta Keadilan
Hakim terlihat membuka persidangan pukul 10.00 WIB. Surya Darmadi datang dengan menggunakan kemeja putih panjang dibalut rompi berwarna pink dan duduk di bangku pesakitan.
Perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupi tersebut dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.