JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah telah resmi menaikan harga ojek online (ojol) dan mulai berlaku pada Sabtu 10 September 2022.
Pengendara ojek online menanggapi kenaikan tarif ojek online yang telah diumumkan Kementerian Perhubungan tersebut.
Adi, seorang pengendara ojek online berharap kenaikan tarif tidak merugikan pihaknya.
BACA JUGA:Pengakuan Bripka RR Terbaru Bongkar Skandal: Ferdy Sambo Sodorkan Uang, Cair Setelah Kasus SP3
Oleh karenanya, ia mengingtetapi tetap ada kekurangan.
"Untuk kenaikan tarif memang itu yang diharapkan. Lebih baik biaya layanan aplikasi dihilangkan," kata Adi.
"Kita mendapatkan orderan Rp 14 ribu, kalo bisa dipotong 20 persen saja jangan ada potongan dari biaya lainnya," tambahnya.
Adi juga menjelaskan bahwa bisa saja akan terpengaruh juga ke orderan yang akan sepi.
"Untuk orderan pasti bisa akan terdampak tapi tidak terlalu besar. Palingan hanya sepi sesaat karena kan ojol ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat juga," ujar Adi.
BACA JUGA:Bawaslu RI Bacakan Nasib Partai Pelita dan Partai IBU
BACA JUGA:Tarif Ojek Online Naik, Pengendara: Upah Bertambah
Lebih lanjut Adi mengatakan dirinya sangat terpengaruh atas kenaikan BBM dan lebih banyak pengeluaran.
"Pasti berat dengan kenaikan BBM apalagi harus mengeluarkan untuk isi bensin aja pasti bertambah, biasanya Rp 45 ribu sekarang Rp 60 ribu," pungkasnya.
Sama halnya dengan Adi, seorang pengendara ojol Raihan mengatakan dirinya setuju akan tetapi bisa berdampak juga kepada orderan yang sepi.
"Untuk kenaikan tarif sebagai ojol saya sangat setuju. Namun mengkhawatirkan untuk para konsumen pengguna aplikasi merasa berat," kata Raihan.