Perlu diketahui sebelumnya, hasil sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Pemberhentikan dengan Tidak Hormat (PDTH) Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Pemecetan tersebut merupakan sanksi karena Ferdy Sambo telah lakukan pelanggaran berat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Keputusan pemecatan Ferdy Sambo sendiri diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam.