"Bila masih bayi saja sudah mampu melindungi ibu kandungnya dari penjara, kelak besarnya pantas diharapkan mampu melindungi ibunya yang lebih besar, IBU PERTIWI, dari penjara yang lebih besar pula: Krisis ekonomi global, Perang Dunia III dll..," tulis Sudjiwo di unggahan keduanya.
"Ini bukan PHP. Ini tentang optimisme bangsa pewaris keagungan Sriwijaya dan Majapahit, Cuuuk!" sambungnya.
Pernyataan Polri Soal Keputusan Putri Tak Ditahan
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara soal kabar Putri Candrawathi yang dinilai mendapatkan privilege lantaran tidak ditahan meski menjadi tersangka Pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, keputusan tidak menahan Putri telah diambil penyidik melalui berbagai pertimbangan.
"Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," kata Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.
"Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap Putri," sambungnya.
BACA JUGA:Kala Ferdy Sambo Menjabat Kapolres, Masih Lurus dan Ingat Akhirat: 'Lubang Kita Sama, Dua Kali Satu'
Dedi menjelaskan, meski tidak dilakukan penahanan pihaknya tetap mewajibkan Putri untuk wajib lapor setiap dua kali dalam sepekan.
Selain itu, pihak imigrasi juga telah melakukan pencekalan Putri guna mencegahnya bepergian ke luar negeri.
"Pihak pengacaranya juga kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap," ujarnya.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menambahkan, bahwa penyidik masih mempertimbangkan penangguhan penahanan untuk Putri Candrawathi.
“Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto.