Driver Taksol Demo di Kantor Grab dan Gojek Besok, Bawa Dua Tuntutan

Minggu 11-09-2022,20:01 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Sementara untuk tarif taksi online, Kementerian perhubungan justru menyerahkan sepenuhnya ke pemeirntah daerah atau gubernur.

Soal penetapan penyesuaian tarif taksi online diatur oleh pemerintah daerah atau Gubernur, tanpa membuat acuan penghitungan tarif sesuai amanat PM No.118/2018.

BACA JUGA:Ungkit Lagi Ucapan Istri Sampai Bripka RR Berani Jujur Bongkar Skandal di Kamar Putri Candrawathi

BACA JUGA:Nyanyian Bharada E Lihat Sambo Ikut Tembak Yoshua Ditantang Balik, Kuasa Hukum: Diuji Fakta-Faktanya

"Kami juga merasa kecewa, bahwasanya taksi online tidak termasuk dalam penyesuaian tarif tersebut," kata Wiwit.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif angkutan sewa termasuk di dalamnya taksi online diserahkan kepada masing masing Pemerintah Daerah dan untuk Jabodetabek diserahkan kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). 

Padahal, di dalam PM No.118/2018 dari Kementrian Perhubungan memiliki tugas membuat Acuan sebagai bahan penentuan tarif di setiap daerah.

Kategori :