Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per KM naik menjadi Rp 2.000 per KM atau ada kenaikan 8 persen.
Sementara untuk biaya batas atas, kenaikannya sebesar 8,7 persen dari Rp 2.300 per KM menjadi Rp 2.500 per KM.
Selanjutnya, untuk zona II, biaya batas bawah naik dari Rp 2.250 per KM menjadi Rp 2.550 per KM atau naik 13 persen.
BACA JUGA:Gebrakan Cerdas Komjen Agus Andrianto Sampai Dua Orang Dekat Ferdy Sambo Balik Arah Bongkar Skandal
BACA JUGA:Terseret Dugaan Pencemaran Nama Baik, Alvin Lim Diperiksa Bareskrim Polri Akhir Bulan
Batas atas naik dari Rp 2.650 per KM menjadi Rp 2.800 per KM atau naik 8 persen.
Kemudian, untuk zona III, biaya batas bawah naik dari Rp 2.100 per KM menjadi Rp 2,300 per KM atau naik 9 persen.
Batas atas naik dari Rp 2.600 per KM menjadi Rp 2.750 per KM atau naik 5,7 persen.
"Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 Km pertama. Jadi, untuk Zona I, 4 Km pertama itu menjadi Rp 8.000 s.d Rp 10.000," kata Hendro
Kembali menurut Wiwit, kenaikan tarif taksi online juga tak kalah mendesaknya dibandingkan tarif ojek online.
Pasalnya, taksi online juga menjadi sarana transportasi yang terdampak kenaikan Harga BBM bersubsidi yang diberlakukan pada pekan lalu.
BACA JUGA:Penumpang MRT Jakarta Meningkat 55 Ribu Orang Per Hari
BACA JUGA:Anies Baswedan Targetkan Proyek MRT Jakarta Selasai Tahun 2028
Diketahui pada Sabtu 3 September 2022 Presiden Joko Widodo resmi menaikkan 3 harga BBM bersubsidi yaitu Pertamax, Pertalite dan solar.
Kenaikan harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, sementara harga Solar Subsidi menjadi Rp 6.800 per liter.
Tak hanya Pertalite dan Solar Subsidi, harga BBM Pertamax juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.