2 Kesimpulan Komnas HAM Jelang Ferdy Sambo Diadili: Terjadi Secara Sistematik

Senin 12-09-2022,16:02 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan masuk ke pengadilan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Komnas HAM kemudian berharap agar Ferdy Sambo bersama rekan-rekannya mendapat vonis setimpal

Komnas HAM sudah sangat yakin dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) yang dikenakan oleh penyidik terhadap Ferdy Sambo Cs.

"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," keta Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dilansir dari PMJ NEWS, 12 September 2022.

BACA JUGA:Remaja Berbusana Adat Bali Mesum dalam Mobil Viral Diselidiki Polisi

Komnas HAM juga mengungkapkan jika investigasi yang dilakukan pihaknya terbagi menjadi dua kesimpulan.

"Kami berkesimpulan (Yang Pertama) telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua," jelasnya.

"Lalu yang kedua, kesimpulan yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri," tandasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan perihal kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Fakta Unik Mangkuk Ayam Jago, Alat Makan Ikonik yang Jadi Google Doodle Hari Ini, Punya Makna Keberuntungan

Menurut Mahfud MD rekomendasi Komnas HAM tidak tidak projustitia. Namun info dari Komnas HAM bisa jadi data tambahan untuk kepolisian.

Mahfud MD juga mengungkapkan jika saat ini Ferdy Sambo sudah tidak bisa mengelak lagi.

“Ini adalah hasil laporan yang tidak projustitia. Kita sampaikan saja biar polisi mendalami, memang sudah jelas perencanaan pembunuhan. Sehingga Sambo tak bisa mengelak,” ujar Mahfud MD, Senin 12 September 2022.

BACA JUGA:Nasib Edy Mulyadi Usai Terseret Kasus 'Jin Buang Anak', Vonis yang Diterima Terungkap

Lanjut Mahfud MD, Adapun motif dalam kasus ini tidak begitu dibutuhkan. 

Kategori :