Mantan KSAU Agus Supriatna 'Dicari' KPK, Ali Fikri: Tolong Kooperatif

Senin 12-09-2022,19:29 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna.

Agus Supriatna akan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017.

“Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 12 September 2022.

BACA JUGA:Sempat Ricuh, Ada Teriakan 'Anies Presiden!' di Gedung KPK

Rencana pemanggilan terhadap Agus, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).

Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

KPK mengharapkan Agus Agus Supriatna bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

“Silahkan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU,” ujarnya.

BACA JUGA:Ini Daftar 23 Napi Korupsi yang Dibebaskan Kemenkumham, KPK Akan Perberat Hukuman Koruptor

Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus Supriatna dan purnawirawan TNI Supriyanto Basuki pada Kamis 8 September 2022. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan.

“Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan jadwal ulang dan menghimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan,” jelasnya.

“Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka,” imbuh Ali saat itu.

KPK telah menahan tersangka Irfan pada Selasa 24 Mei 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

BACA JUGA:Anies Baswedan Penuhi Panggilan, KPK: Kami Hargai Kehadirannya 

KPK menduga perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Kategori :