Ini Daftar 23 Napi Korupsi yang Dibebaskan Kemenkumham, KPK Akan Perberat Hukuman Koruptor
Daftar 23 Nama Koruptor yang Dibebaskan Kemenkumham---PMJ News
JAKARTA, DISWAY.ID-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 23 narapidana (napi) kasus korupsi dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022.
Buntut dari bebasnya para napi tersebut, KPK menyatakan akan perberat hukuman koruptor.
Mengutip keterangan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti, berikut adalah daftar para napi koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat;
Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
2. Desi Aryani bin Abdul Halim;
3. Pinangki Sirna Malasari; dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.
Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;
2. Setyabudi Tejocahyono;
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: