Ini Daftar 23 Napi Korupsi yang Dibebaskan Kemenkumham, KPK Akan Perberat Hukuman Koruptor

Ini Daftar 23 Napi Korupsi yang Dibebaskan Kemenkumham, KPK Akan Perberat Hukuman Koruptor

Daftar 23 Nama Koruptor yang Dibebaskan Kemenkumham---PMJ News

JAKARTA, DISWAY.ID-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 23 narapidana (napi) kasus korupsi dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022.

Buntut dari bebasnya para napi tersebut, KPK menyatakan akan perberat hukuman koruptor. 

Mengutip keterangan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti, berikut adalah daftar para napi koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat;

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;

2. Desi Aryani bin Abdul Halim;

3. Pinangki Sirna Malasari; dan

4. Mirawati binti H Johan Basri.

BACA JUGA:Vonis Eks Jaksa Pinangki 'Disunat', Baru Dibui 2 Tahun Kini Bebas? Husin Shihab: Hukum Diobok-obok Koruptor

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;

2. Setyabudi Tejocahyono;

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: