Vonis Eks Jaksa Pinangki 'Disunat', Baru Dibui 2 Tahun Kini Bebas? Husin Shihab: Hukum Diobok-obok Koruptor

Vonis Eks Jaksa Pinangki 'Disunat', Baru Dibui 2 Tahun Kini Bebas? Husin Shihab: Hukum Diobok-obok Koruptor

Husin Alwi-Twitter/@@HusinShihab -Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab menyoroti bebasnya mantan jaksa Pinangki.

Husin Shihab merasa heran mengapa bisa hukum di Indonesia 'dirusak' oleh koruptor.

Diketahui, Pinangki sempat divonis 10 tahun kemudian hukumannya disunat jadi 4 tahun.

Kemudian secara tidak terduga Pinangki dapat bebas bersayarat walaupun baru dipenjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:Pesawat G-36 Bonanza T-2503 yang Jatuh Berisikan 2 Awak

Menyikapi hal ini, Husin Shihab berikan tanggapan di media sosial Twitter pribadinya.

Menurutnya hal ini sangat tidak adil, karena hukum di Indonesia seperti dipermainkan di Indonesia.

"Hukum di negeri ini betul-betul diobok-obok oleh koruptor," ujar Husin Shihab.

"#KitaAntiKoruptor karna koruptor mendegradasi wibawa bangsa ini kepada rakyatnya sendiri. Naif dan ironis hal demikian terus berulang-ulang dilakukan oleh koruptor sejak jaman Soeharto hingga  @jokowi," sambungnya, dilansir dari Twitter @HusinShihab, dilansir pada 7 September 2022.

BACA JUGA:Tarif Naik, Penumpang Bus AKAP Jakarta-Sumatera Barat Pasrah

23 napi koruptor bebas

Sebelumnya, sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan Kemenkumham pada hari Selasa, 6 September 2022.

23 napi koruptor yang dibebaskan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) tersebut menerima program pembebasan bersyarat (PB).

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti menjelaskan bahwa  23 napi koruptor atau narapidana tindak pidana korupsi yang dibebaskan telah diterbitkan SK PB-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads