Vonis Eks Jaksa Pinangki 'Disunat', Baru Dibui 2 Tahun Kini Bebas? Husin Shihab: Hukum Diobok-obok Koruptor
Husin Alwi-Twitter/@@HusinShihab -Disway.id
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
Hukum di negeri ini betul-betul diobok-obok oleh koruptor. #KitaAntiKoruptor karna koruptor mendegradasi wibawa bangsa ini kepada rakyatnya sendiri. Naif dan ironis hal demikian terus berulang-ulang dilakukan oleh koruptor sejak jaman Soeharto hingga @jokowi pic.twitter.com/27Q1wHXTHG — Husin Shahab, S.H. (@HusinShihab) September 7, 2022
Rika menambhakan sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi.
Keputusan ini bakal diambil buntut dari banyaknya narapidana kasus korupsi alias koruptor yang menerima program pembebasan bersyarat (PB).
"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: