Ini Daftar 23 Napi Korupsi yang Dibebaskan Kemenkumham, KPK Akan Perberat Hukuman Koruptor

Ini Daftar 23 Napi Korupsi yang Dibebaskan Kemenkumham, KPK Akan Perberat Hukuman Koruptor

Daftar 23 Nama Koruptor yang Dibebaskan Kemenkumham---PMJ News

Rika menyatakan, sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Aset Koruptor Eks Pejabat Menkeu Dilelang, KPK Raup Rp 3,4 Miliar? Ini Kata Ali Fikri

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi. 

Keputusan ini bakal diambil buntut dari banyaknya narapidana kasus korupsi alias koruptor yang menerima program pembebasan bersyarat (PB).

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 7 September 2022. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads