JAKARTA, DISWAY.ID - Polri secara resmi memberikan sanksi demosi selama dua tahun kepada Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF).
Sanksi demosi itu dijatuhkan ke Brigadir FF dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 13 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB.
Brigadir FF dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Cerita Lucu Thierry Henry, Grogi Saat Bertemu Ratu Elizabeth II Sampai Lupa Nama Rekan Satu Timnya Sendiri BACA JUGA:Banyak Pertandingan Ditunda, Suporter Bayern Munich Bentangkan Spanduk Protes Atas Kematian Ratu Elizabeth IIHal tersebut dikonfirmasi langsung oleh anggota sidang etik, Kombes Pol Rachmat Pamudji.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Kombes Pol Rachmat Pamudji, dikutip dari video kanal YouTube Polri TV Radio pada Rabu, 14 September 2022.
Selain sanksi demosi, Brigadir FF juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan.
Permintaan maafnya itu wajib disampaikan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
BACA JUGA:Effendi Simbolon Sindir Keras TNI Seperti Gerombolan, Said Didu: Normal Saja
BACA JUGA:Bek Persija Jakarta Ondrej Kudela Tetap Dipanggil ke Timnas Ceko untuk Laga UEFA Nations League
"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela," ujar Rachmat.
"B, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," tambahnya.
Sementara itu, Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan akan segera jalani sidang etik Polri.
Menurut keterangan, sidang etik Hendra Kurniawan akan digelar ekan depan.
BACA JUGA:Kabar Baik! Marc Marquez Resmi Kembali Balapan di Aragon Akhir Pekan Ini
BACA JUGA:Robert Lewandowski Ternyata Tak Seganas Dulu, Barcelona Pulang dengan Penuh Malu