Rasuna Said sangat mahir dalam berpidato mengecam pemerintahan Belanda.
BACA JUGA:Identitas Hacker Bjorka Dibongkar Polisi dan BIN, Mahfud MD: Penangkapan Tunggu Waktu
Rasuna Said juga tercatat sebagai wanita pertama yang terkena hukum Speek Delict, yaitu hukum kolonial Belanda yang menyatakan bahwa siapapun dapat dihukum karena berbicara menentang Belanda.
Rasuna Said sempat ditangkap bersama teman seperjuangannya Rasimah Ismail, dan dipenjara pada tahun 1932 di Semarang. Setelah keluar dari penjara, Rasuna Said meneruskan pendidikannya di Islamic College pimpinan KH Mochtar Jahja dan Dr Kusuma Atmaja.
Rasuna Said sempat menjadi wanita Indonesia pertama yang didakwa dengan Speekdelict — pelanggaran berbicara.
Dia kemudian dijatuhi hukuman 15 bulan penjara, yang membuatnya terkenal secara nasional karena jejak dan hukumannya dilaporkan secara luas. Dia menggunakan persidangannya untuk menyerukan kemerdekaan, dan menarik dukungan luas.
Dia dipenjara di Semarang, Jawa Tengah. Rasuna dibebaskan dari penjara pada tahun 1934. Ia belajar di Sekolah Pendidikan Keguruan Permi di Padang selama empat tahun.
Dia juga bekerja sebagai jurnalis, menulis artikel yang mengkritik kolonialisme Belanda di jurnal sekolah keguruan Raya
Rasuna Said meninggal dunia pada 2 November 1965 karena penyakit kanker darah. Ia meninggalkan satu orang putri dan enam cucu.
Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.