JAKARTA, DISWAY.ID-- Biadabnya seorang remaja berinisial WR (17), menganiaya sopir taksi online dengan celurit di Jalan Plumpang, Koja, Jakarta Utara pada Rabu 14 September 2022.
Tersangka tidak memiliki uang untuk membayar uang taksi ke pengemudi. Remaja 17 tahun ini pun nekat membacok sopir taksi online.
Atas perbuatannya, WR dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Koja.
BACA JUGA:Motif Pria Diduga ODGJ yang Bacok 5 Warga di Lampung Terungkap, Pelaku Gelap Mata Gegara Hal Ini
Saat itu tersangka berinisial WR memesan taksi online dari kontrakan di Cinere, Depok, menuju ke stasiun Tanjung Priok.
Pelaku meminta pengemudi mengubah tujuannya ke jalan Plumpang Semper Raya.
Namun sesampainya di lokasi kejadian, tersangka malah tak mau membayar dan terjadi pembacokan terhadap sang sopir berinisial NC (45).
Korban (NC) mengalami luka berat akibat sabetan celurit yang dilakukan oleh tersangka WR. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan tim medis.
Rekan korban mengungkapkan, luka yang dialami sangat parah lantaran bacokan celurit di beberapa bagian tubuh seperti kepala, lengan, dan punggung korban.
"Korban masih dalam keadaan sadar untungnya, saat ini korban sedang menjalani perawatan, lagi dijahit (lukanya)," ucap Carso.
Menurut Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana, pembacokan sopir taksi online bermula saat WR memesan taksi dari kontrakan tempat tinggalnya di wilayah Cinere, Depok.
“Kronologi kejadian, pelaku memesan taksi online dari Cinere mengarah ke Stasiun Tanjung Priok,” kata Agung.
BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Pencuri Ponsel di Tangerang, Korban Alami Luka Bacok
“Namun, pada saat perjalanan dan sampai di Tanjung Priok, pelaku mengubah jalur lagi ke arah Plumpang Semper,” tambahnya.