JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi sudah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022.
Inpres itu terkait tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebut bahwa Inpres itu sebagai bentuk komitmen Jokowi untuk menjalankan transisi energi, dari sumber fosil menjadi energi baru dan terbarukan.
"Inpres Nomor 7/2022 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko, dikutip dari laman PMJ News pada Kamis 15 September 2022.
"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," tambahnya.
Jokowi mengesahkan Inpres Nomor 7/2022 itu untuk ditujukkan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI.
Selain itu juga untuk kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
BACA JUGA:Pemprov Banten Dukung KPK Berantas Korupsi di Wilayahnya, Pejabat Jangan Main-main!
Dengan adanya Inpres itu, maka Jokowi menginstruksikan menteri hingga kepala daerah segera menyiapkan regulasi sebagai pendukung percepatan pelaksanaan agar kendaraan listrik bisa digunakan.
Jokowi pun sudah menyiapkan alokasi anggaran demi mendukung program tersebut.
Selain itu Inpres 7/2022 juga akan menjadi modal Indonesia demi bisa semakin unjuk gigi di kancah global dalam transisi energi ke era yang lebih maju dan berkembang lagi.
"Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," ujar Moeldoko.