JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Satreskrim Polres Pandeglang meringkus pria berinisial M (51) karena diduga telah mencabuli remaja berusia 16 tahun pada Rabu, 14 September 2022.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengonfirmasi bahwa pelaku diamankan dengan tanpa adanya perlawanan.
"Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 14 September 2022 di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan," ucap Fajar, dikutip dari PMJ News pada Jumat 16 September 2022.
BACA JUGA:PSI Sebut 76,7 Persen Publik Puas dengan Kinerja Polri Dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J
BACA JUGA:Harga Beli Gabah dari Bulog ke Petani Naik Rp250 per kg
Kecurigaan berawal dari ibu korban yang merasa ada suatu hal yang janggal dengan putrinya yang tidak pernah haid lagi.
Setelahnya, ibu korban membawa anaknya untuk pijat plus meminta tolong agar dilakukan cek rutin terhadap korban.
"Menurut keterangan tukang pijat tersebut korban sedang hamil. Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu," ujar Fajar.
Mengetahui hal itu, ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Pandeglang, sampai akhirnya keluar hasil pemeriksaan yang diketahui pelaku pencabulan tersebut berinisial M.
BACA JUGA:Terjadi Kebakaran Sebuah Ruko di Kawasan H. Nawi Jakarta Selatan Hangus Terbakar, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Bali United Takluk Atas Persis Solo 2-0
"Tersangka diketahui pada Kamis (30/06) sekitar pukul 18.00 Wib yang lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang," tuturnya.
Bahkan yang lebih bejatnya lagi pelaku mencabuli korban lebih dari dua kali.
"Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban," pungkasnya.
Polres Pandeglang kini sudah mengamankan pelaku M, bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.