Tak Kunjung Haid, Ibu Ini Curiga dengan Kondisi Anaknya, Ternyata 'M 'Lakukan Perbuatan Dosa Itu...

Jumat 16-09-2022,09:00 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Jumat 16 September 2022

BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 16 September 2022, BMKG Imbau Warga Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, Kenapa?

"Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih di dalami penyidik,” pungkas Fajar.

Penyidik dan KPAID Kabupaten Pandeglang akan bekerjasama untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih di bawah umur.

Akibat perbuatannya, M dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kategori :