BACA JUGA:Soleman Ponto Dukung Kamaruddin Kerahkan TNI Audit Temuan Rp 155 Triliun Aliran Dana Judi Online
"Hakim sidang memutuskan menolak gugatan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan di PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha dengan tersangka MA, EL, dan RF," ungkap Kombes Pol Ade.
Kombes Pol Ade juga mengatakan, bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli, penyitaan aset hingga pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut.
"Pihak penyidik akan segera melakukan langkah-langkah penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli melakukan audit keuangan, melakukan penyitaan aset-aset, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya," jelasnya.