Polisi Temukan Dokumen yang Disembunyikan PT AJ AW, Rekening Koran Hingga Dokumen Terkait Investasi

Polisi Temukan Dokumen yang Disembunyikan PT AJ AW, Rekening Koran Hingga Dokumen Terkait Investasi

Polisi temukan dokumen yang disembunyikan PT AJ AW, mulai dari rekening koran hingga dokumen terkait investasi.-pmjnews-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam penggeledahan kantor PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT AJ AW), kepolisian temukan sejumlah dokumen yang disembunyikan terkait dengan dugaan penggelapan.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada 14-15 September 2022 oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri.

Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT AJ AW, Graha Wana Artha, Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

Dalam pengeledahan yang dilakukan kepolisian menemukan dokumen dan alat bukti lainnya untuk melengkapi pemberkasan dalam gugatan praperadilan terhadap tiga tersangka berinisial MA, EL dan RF.

BACA JUGA:Polisi Tak Menahan Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Irjen Dedi Prasdetyo: Dikenakan Wajib Lapor

BACA JUGA:Ciri Pelaku Pembunuh Iwan Budi Saksi Kasus Korupsi Alih Aset di Pemkot Semarang Telah Dikantongi Polisi

Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan dokumen yang disembunyikan oleh pihak PT AJ AW saat penggeledahan sebelumnya.

Kombes Pol Ade menjelaskan bahwa dokumen yang ditemukan di kantor PT AJ AW diantaranya rekening koran operasional PT AJ AW.

“Selain itu pihak penyidik juga menemukan dokumen terkait investasi finance dan data digital yang sebelumnya disembunyikan dan atau tidak diserahkan dalam penggeledahan dan pemeriksaan sebelumny,” tambah Kombes Pol Ade.

BACA JUGA:Kemenkes Sediakan Reagen Tambahan untuk Alat Tes monkeypox di 15 Laboratorium

BACA JUGA:Ustaz Ini Awalnya Minta Tolong Dipijat, Tapi Dua Santri Laki-laki Jadi Korban Niat Bejatnya

Setelah melakukan penngeledahan, pihak kepolisian juga telah memasang pembatas garis polisi di lokasi untuk mengamankan TKP karena masih ada barang bukti lainnya.

Sebelumnya pihak Polri meneruskan proses penyelidikan dugaan penggelapan WanaArtha Life. 

Hal ini dilakukan setelah majelis hakim menolak gugatan praperadilan tiga tersangka berinisial MA, EL dan RF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait