Polisi Tak Menahan Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Irjen Dedi Prasdetyo: Dikenakan Wajib Lapor

Polisi Tak Menahan Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Irjen Dedi Prasdetyo: Dikenakan Wajib Lapor

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo-Istimewa-jpnn

JAKARTA, DISWAY.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa pihaknya sudah menetapkan pemuda berinisial MAH sebagai tersangka karena terlibat dalam membantu penyebaran data pribadi dari kasus peretasan hacker Bjorka

Dedi Prasetyo menjelaskan peran MAH dalam kasus ini yakni berperan sebagai admin dari channel Telegram bernama Bjorkanism.

Selain itu MAH juga disebut telah menyebarkan data pribadi dari sejumlah pejabat Indonesia di channel tersebut pakai ponsel miliknya.

BACA JUGA:Ciri Pelaku Pembunuh Iwan Budi Saksi Kasus Korupsi Alih Aset di Pemkot Semarang Telah Dikantongi Polisi

BACA JUGA:Kemenkes Sediakan Reagen Tambahan untuk Alat Tes monkeypox di 15 Laboratorium

"Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone)," kata Dedi, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 17 September 2022.

Meski begitu, Dedi masih belum menjelaskan secara detail informasi lebih lanjut soal MAH yang ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi yang jelas MAH tidak ditahan polisi dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

"Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus," tutur Dedi.

BACA JUGA:Ustaz Ini Awalnya Minta Tolong Dipijat, Tapi Dua Santri Laki-laki Jadi Korban Niat Bejatnya

BACA JUGA:Pekan ke-8 Liga Inggris: 3 Laga Ditunda Terkait Pemakaman Ratu Elizabeth II

Sementara itu, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus hacker Bjorka.

Ade mengungkapkan kalau MAH tidak dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif.

"Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif," pungkas Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: