Pernyatan Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa pihaknya sudah menetapkan pemuda berinisial MAH sebagai tersangka karena terlibat dalam membantu penyebaran data pribadi dari kasus peretasan hacker Bjorka
Dedi Prasetyo menjelaskan peran MAH dalam kasus ini yakni berperan sebagai admin dari channel Telegram bernama Bjorkanism.
Selain itu MAH juga disebut telah menyebarkan data pribadi dari sejumlah pejabat Indonesia di channel tersebut pakai ponsel miliknya.
BACA JUGA:Hitung-hitungan Indonesia Lolos Piala Asia U-20 2023 Hadapi Vietnam
"Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone)," kata Dedi, pada Sabtu, 17 September 2022.
Meski begitu, Dedi masih belum menjelaskan secara detail informasi lebih lanjut soal MAH yang ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi yang jelas MAH tidak ditahan polisi dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
"Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus," tutur Dedi.
Sementara itu, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus hacker Bjorka.
BACA JUGA:Wacana Presiden 2 Periode Maju Lagi Nyalon Cawapres Dinilai Tidak Wajar dan Melawan Kepatutan
Ade mengungkapkan kalau MAH tidak dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif.
"Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif," pungkas Ade.