"Selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi admnistratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
"Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas," tukas Komjen Agung membacakan hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo.
Sementara itu, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, keputusan sidang banding ini adakal kolektif kolegial.
"Jadi, seluruh banding sepakat menolak memori bandi Irjen FS," ujar Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin 19 September 2022.
Seorang anggota Polri dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.
Melalui pemecatan ini Sambo harus melepas berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang tak sedikit saat dirinya menjabat Kadiv Propam Polri.
Sehingga, dengan putusan pemecatan tersebut suami Putri Candrawathi itu tidak akan dapat gaji, tunjangan, serta hak pensiun.