JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo secara resmi dipecat dari Polri. Dengan begitu, suami Putri Candrawathi itu tak akan mendapat tunjangan apapun.
Banding Ferdy Sambo yang sempat diajukan oleh pasca sidang kode etik profesi polri (KEPP) lalu, hari ini akhirnya kembali disidang.
Proses persidangan ini Mabes Polri tak menghadirkan tersangka, Ferdy Sambo. Akan tetapi sidang banding hanya berlangsung seperti rapat.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri Setelah Permohonan Banding Ditolak Komisi Kode Etik Polri
Sidang banding ini diketuai oleh Komjen Agung Budi Maryoto, dengan wakil Ketua Komisi Banding Irjen R Sigid Tri Hardjanto. Selain tiga anggota, yaitu Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoeni dan Irjen Indra Miza.
Berdasarkan hasil sidang banding Ferdy Sambo, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan jika banding tersangka pembunuhan Brigadir J itu ditolak.
"Menolak pemohonan banding pemohon banding," buka Komjen Agung.
Dengan penolakan ini, maka berlakulah putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang sebelumnya dijalani Ferdy Sambo di Mabes Polri.
BACA JUGA:Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Dinyatakan Melakukan Perbuatan Tercela
Dalam pemecatannya itu, kini Ferdy Sambo sudah tak lagi disebut sebagai jenderal, melainkan hanya Pati Yanma Polri.
"Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri," terang Komjen Agung.
Seperti diketahui Sambo dan keenam tersangka Obstruction of Justice terbukti telah menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Peran Sambo di antaranya memerintahkan agar personel Polri di bawah kekuasaannya untuk menghilangkan dan menghancurkan barang bukti seperti rekaman CCTV.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituduh Menikah Lagi dengan 'Si Cantik', Komjen Agus Andrianto Buka Suara: Saya Tidak...
Dalam putusan hasil sidang, maka perbuatan Sambo pun dikenai sanksai tercela dan berupa administratif, yakni berupa PTDH.