JAKARTA, DISWAY.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bicara soal seremonial dalam pemecatan Ferdy Sambo.
Ternyata pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo tidak akan 'diiringi' seremonial.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin 19 September 2022.
Dedi juga menuturkan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai.
BACA JUGA:Anies Baswedan Foto Bareng Surya Paloh dan AHY, Netizen: Diapit Tiga King Maker
Sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM).
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tambahnya.
Sambo berikan perlawanan?
Meskipun pengajuan bandingnya terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis komisi banding sidang etik Polri, Ferdy Sambo teruskan perlawanan melalui pengacaranya.
Pengacara dari Ferdy Smabo mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan.
Majelis komisi banding sidang etik memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan PTDH pada Senin 19 September 2022.
Arman Hanis mengatakan, terkait putusan banding tersebut, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa.
Meskipun demikian, Arman belum menjelaskan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya.
BACA JUGA:Gatot Nurmantyo Cium Ada 'Pertempuran' Polisi di Kasus Sambo: Gak Masuk Akal Anak Buah Dibunuh
"Setelah mempelajarinya, kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," jelas Arman.