Artinya konteks Pasal 8 ayat (1) adalah soal Wakil Presiden.
“Haters Jokowi ga bisa bedain Cawapres dan Wapres. Pasal tentang Wapres ngga bisa membatalkan pasal soal Cawapres. Begini aja mereka ga paham,” jelasnya.
Zeng Wei Jian mengilustrasikan, bila Jusuf Kalla (JK) akan maju sebagai calon presiden termasuk SBY yang berkeinginan maju sebagai calon wakil presiden tidak ada masalah
BACA JUGA:Saat Agus Hermanto Ipar SBY 'Ngemis' ke Jokowi dan Megawati Diungkap Hasto
“JK mau nyapres ya bisa. Begitu pun dengan SBY yang maju Cawapres. Ga ada hambatan konstitusi. Landasannya Pasal 7 UUD 45,” tandasnya.
“Setelah patah dan ketahuan ngibulnya soal konstitusi, Jokowi's haters angkat masalah etika. Padahal etika itu sifatnya relatif. Ga ada hukum yang atur soal etika. Ada-ada aja mereka nih,” timpalnya.
Ditambahkannya, pengalaman Vladimir Putin, Ariel Sharon, FW de Klerk, dan Xanana Gusmao mestinya diperhatikan.
“Ga ada masalah etika. Jabatan ga pengaruhi value manusia. Haters Jokowi jelas feodalistik. Ga compatible dengan dunia modern,” imbuh Zeng Wei Jian.
BACA JUGA:Mulut SBY Serang Jokowi, PDIP: Jauh dari Sifat Negarawan
“Jadi ga ada masalah konstitusional bila Mr Jokowi menjadi Cawapres-nya Gus Muhaimin, Airlangga, Puan, Ginanjar, Erick Thohir, Prabowo Subianto, Mardigu Wowiek, Lieus Sungkharisma dan lain sebagainya,” kata dia.
“Yang disebut etika oleh haters Jokowi ga lebih dari sekedar rasa takut. Takut kalah, takut proyek Pilpresnya berantakan, takut ga dapet duit,” timpalnya.