Said juga menambahkan bahwa penambahan daya untuk rumah tangga tersebut tidak dikenakan biaya.
BACA JUGA:Anies Baswedan Kagumi Sosok Prof Azyumardi Azra, Ini Alasannya
BACA JUGA:Kena Kritikan Diego Simeone, Carlo Ancelotti: Saya Katakan Kepadanya, 'Terima Kasih'
Nantinya pihak PT PLN harus membebaskan biaya penambahan daya bagi pelanggan 450 VA.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No 29 tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Listrik untuk Rumah Tangga telah ditentukan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik.
Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa kenaikan daya dari 450 VA ke 900 VA ini merupakan salah satu upaya agar penyaluran subsidi listrik agar tepat sasaran.