"Apa lagi, psikopat. pernah gak dia menyaksikan, apa yang dilakukan seorang psikopat, tuduhan katanya ML antara PC dengan KM, itu, dia ngeliat. Dia kan sudah tidak jadi pengacara si Bharada E. kenapa dia harus ngumbar omongan seperti itu. Itu pribadi sekali sifatnya, jadi dia mau mencari musuh atau bagaimana," tuturnya.
"Jadi saya wajib menjaga marwah dan martabat advokat ini, karena ini marwah advokat ini adalah profesi yang mulia. Kita harus jaga. Jangan gara-gara dua gelintir manusia, yang menjadi opini semacam ini akhirnya rusak," tukasnya.
Atas laporan Zakirudin tersebut, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara dengan pasal 14 dan pasal 15 KUHP UU no 1 tahun 46.