3 Tuntutan Driver Ojol ke DPR, Minta Persetujuan Platform Fee 10 Persen Tanpa Biaya Lain

Rabu 21-09-2022,18:30 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Koalisi Drivier Ojek Online hari ini melakukan aksi demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Aksi yang diikuti oleh ratusan peserta tersebut menyampaikan 3 tuntutan driver Ojol ke DPR.

Penanggung jawab aksi, Wiwit Sudarsono mengatakan pihaknya membawa kurang lebih 3 tuntutan pada aksi kali ini.

"Jangka panjang kami minta percepatan pengesahan RUU Transportasi Daring dari Prolegnas 2023. Menjadi Prolegnas Prioritas 2022," katanya kepada wartawan disway.id, Rabu 21 September 2022.

BACA JUGA:Pamer Video SBY Singgung Kecurangan Pemilu, Ruhut Sitompul: Malu Nih, Maling Teriak Maling

BACA JUGA:Profil Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI yang Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Tuntutan kedua yang dibawa pihaknya yaitu menekan beberapa Kementerian untuk membuat keputusan memperbaiki ekosistem bisnis transportasi online.

Selagi menunggu RUU Transportasi Daring di Sahkan menjadi UU, mengharapkan DPR dapat menekan 3 Kementrian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Tenaga Kerja RI untuk membuat keputusan bersama.

“Kami meminta 3 Kementerian tersebut memperbaiki ekosistem bisnis transportasi daring dengan tempo yang sesingkatnya demi hak hidup anak bangsa yang berprofesi sebagai pengemudi online," ungkapnya.

BACA JUGA:Permohonan Pemindahan Tahanan 3 Ustaz Ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Mereka Bukan Ferdy Sambo

BACA JUGA:Gerindra Sebut Ada yang Jegal Prabowo Maju di Capres 2024, PKS: Masa Jenderal Dijegal sih..

Terkait penuntutan jangka pendek, dirinya meminta DPR menekan perusahaan aplikasi bidang transportasi online menandatangani kesepakatan platform fee 10 persen tanpa biaya lain.

"Kami meminta DPR dapat menekan Perusahaan Aplikasi bidang transportasi onine untuk menandatangani kesepakatan platfom fee sebesar 10 persen tanpa biaya biaya lain, sampai menunggu keputusan bersama diantara 3 Kementerian seperti pada poin 2 diatas disahkan," ungkapnya.

"Besar harapan kami aksi yang kami lakukan dapat diakomodir menjadi diskusi yang baik dan konstruktif dan dapat menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai pengemudi berbasis aplikasi." tandasnya. 

BACA JUGA:Ojol Tergeletak dengan Mulut Berbusa Disangka Kena Ayan Ternyata Minum Racun Serangga

Kategori :