JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penangkapan Hakim Mahkamah Agung (MA) ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis 22 September 2022.
"Benar (OTT Hakim MA)," jelasnya.
BACA JUGA:KPK OTT di Mahkamah Agung, Komisi Yudisial Bocorkan Sosok yang 'Diboyong' ke Gedung Merah Putih
Lebih lanjut dirinya mengatakan, penangkapan Hakim Mahkamah Agung dalam OTT kali ini berkaitan adanya dugaan suap dalam pengurusan perkara di MA.
"KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkiatan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," jelas Ghufron.
BACA JUGA:Roadshow Bus KPK 2022 Sambangi Pemprov Banten, Berikut Agendanya
KPK Amankan Sejumlah Orang dan Uang
Ghufron mengatakan, bukan hanya penangkapan terhadap Hakim Mahkamah Agung, akan tetapi sejumlah mata uang asing telah diamankan.
"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," lanjutnya.
BACA JUGA:Penghubung Lukas Enembe di Singapura Dikantongi, KPK Periksa Gubernur Papua Senin
Setelah pengamanan in KPK akan melakukan pemeriksaan mendalam, lalu akan menentukan status terhadap Hakim Mahkamah Agung yang kena OTT kali ini.