Penghubung Lukas Enembe di Singapura Dikantongi, KPK Periksa Gubernur Papua Senin
Gubernur Papua Lukas Enembe-Istimewa-papua.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak KPK mengakui telah mengantongi penghubung Lukas Enembe di Singapura terkait dugaan kegiatan perjudian Gubernur Papua dan berencana melakukan pemeriksaan pada Senin mendatang.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Papua Lukas Enembe terlibat dalam dalam cuci uang hasil korupsi melalui judi kasino di Singapura.
Beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkakpkan bahwa terdapat sejumlah transaksi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe di rekeningnya yang mencapai Rp 560 miliar.
Dalam transaksi tersebut, Gubernur Lukas Enembe melakukan transfer uang ke kasino dengan jumlah lebih setengah miliar triliun rupiah.
BACA JUGA:7 Website Bajak Film Mencuri Raden Saleh Dilaporkan Visinema, Pelaku Rekam Film Dalam Bioskop
BACA JUGA:Barito Putera Resmi Datangkan Pelatih Baru Asal Brasil, Kejar Ketertinggalan di Klasmen Sementara
Menurut PPATK, mereka juga menemukan adanya transaksi dalam sekali setoran yang mencapai 5 juta dolar Amerika.
Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening melakukan bantahan terhadap dugaan yang dituduhkan oleh pihak KPK.
Stefanus Roy Rening mengungkapkan jika KPK ingin memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, pihak KPK dapat datang langsung ke Koya, Papua.
BACA JUGA:Sosok Rio Haryanto, Pembalap yang Dikabarkan Akan Nikahi Larissa Chou, Terkenal Religius
BACA JUGA:'Liverpool ke Setelan Pabrik, Harusnya Jual Salah Bukan Mane'
Tak hanya pencusian uang, sebelumnya KPK juga telah penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi RP 1 miliar.
Pihak KPK juga telah mengirimkan lagi surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dalam surat tersebut Lukas dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin 26 September 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: