7 Website Bajak Film Mencuri Raden Saleh Dilaporkan Visinema, Pelaku Rekam Film Dalam Bioskop

7 Website Bajak Film Mencuri Raden Saleh Dilaporkan Visinema, Pelaku Rekam Film Dalam Bioskop

Rumah produksi Visinema Pictures mempolisikan 7 website yang menayangkan Film Mencuri Raden Saleh. -m.ichsan-

JAKARTA,DISWAY.ID – Dianggap lakukan pembajakan atau pencurian, rumah produksi Visinema Pictures mempolisikan sejumlah situs yang menayangkan Film Mencuri Raden Saleh

Terdapat 7 website bajak film Mencuri Raden Saleh dilaporkan Visinema ke pihak berwajib.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Penasihat hukum Muhammad Aris Marasabessy yang mewakili Rumah produksi Visinema Pictures yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya, pada Rabu 21 September 2022. 

"Pada dasarnya kita datang kesini karena ada pembajakan film beberapa website yang kami laporkan. Sudah kami laporkan terkait Film Mencuri Raden Saleh," ujar Aris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 21 September 2022.

BACA JUGA:Barito Putera Resmi Datangkan Pelatih Baru Asal Brasil, Kejar Ketertinggalan di Klasmen Sementara

BACA JUGA:Sosok Rio Haryanto, Pembalap yang Dikabarkan Akan Nikahi Larissa Chou, Terkenal Religius

Aris juga mengatakan, para pelaku pembajakan merekam secara langsung Film Mencuri Raden Saleh dari dalam biokop. 

Tercatat, ada tujuh website yang menyediakan film Mencuri Raden Saleh ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.

"Itu satu film penuh, yang lebih menyakitkan mereka record langsung di dalam bioskop. Kita akan telusuri, yang pasti 7 ini yang benar-benar terbukti," jelas Aris.

Untuk diketahui, film Mencuri Raden Saleh tayang perdana pada 25 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Jelang Timnas Indonesia Vs Curacao, Ketum PSSI: Garuda Akan Berikan Perlawanan Terbaik

BACA JUGA:Rumah Mewah di Tebet Jaksel Dibobol Maling, Perhiasaan dan Uang Rp 60 Juta Raib

Tentunya akibat pembajakan, pihak Visinema Pictures mengalami kerugian secara materil.

"Cuma secara nominal berapa banyak kerugian tersebut perlu kami konfirmasi lagi," lanjut Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: