Saat ini kasus penganiayaan tersebut ditangani Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Riau.
Sementara untuk dugaan pelanggaran etik atau disiplin ditangani Bidang Propam Polda Riau.
Saat ini kasus penganiayaan tersebut ditangani Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Riau.
Sementara untuk dugaan pelanggaran etik atau disiplin ditangani Bidang Propam Polda Riau.