JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak KPK mengungkapkan bagi ada yang ganggu pemeriksaan Lukas Enembe dihadiahkan sanksi obstruction of justice dari KPK.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk menyeret siapa saja yang menghalangi pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap serta gratifikasi.
Nawawi Pomolango selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menerapkan Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice terhadap mereka yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap serta gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Nawawi hal ini sesuai dengan pasal Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang penghalangan penyelidikan sebuah peradilan kepada tersangka tidakan pidana korupsi.
BACA JUGA:Viral Ekspresi Puan Maharani saat Bagi-bagi Kaos Jadi Sorotan, Netizne: Mbok Yo Sing Full Senyum
BACA JUGA:Reaksi Ibunda Pratama Arhan Lihat Sang Anak Ciptakan Lemparan Sakti: Ayo Ho, Alhamdulillah!
Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
“KPK tidak akan ragu-ragu menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yang kita kenal dengan obstruction of justice," papar Nawawi.
Karena itu, Nawawi meminta kepada seluruh pihak agar tak mencoba menggagalkan proses penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
BACA JUGA:Almaz RS EX: SUV 300 Jutaan Rupiah Dengan Fitur Berlimpah
Terkait dengan pemeriksaan Lukas Enembe, Nawawi berhadap semua pihak ikut membantu.
“Kami berharap semua pihak ikut membantu demi kelancaran pengambilan keterangan LE. Dan jangan justru mencoba mencegah, merintangi, atau pun menggagalkan proses penyidikan," ucapnya.
KPK sendir telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap Lukas Enembe, akan tetapi melalui kuasa hukumnya Gubernur Papua tersebut mengatakan dia tidak bisa datang kerena sakit.
BACA JUGA:Petani Dari Berbagai Provinsi Serta Buruh Sambangi Gedung DPR RI