Sambo Cs Minggu Depan Jadi Tahanan Kejagung, Putri Candrawathi Ikut Ditahan?

Rabu 28-09-2022,20:45 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Terkuak Pratama Arhan Dilatih Bola Sejak Kecil Oleh Sosok Ini, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Terkait dengan berkas perkara Ferdy Sambo, pihak Kejagung beberkan alasan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.

Hal tersebut diungkapkan oleh aksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Menurut Fadil, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menggabungkan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.

Dua berkas Ferdy Sambo tersebut di antaranya adalah perkara pembunuhan Brigadir J serta perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

BACA JUGA:Awal Mula Pratama Arhan Ciptakan Lemparan Bola 'Sakti' Dibongkar Sang Kakak: Dia Gak Pernah Latihan

BACA JUGA:Mie Sedaap Mengandung Pestisida dan Ditarik Dari Peredaran, CFS Hong Kong Temukan Etilen Oksida

Fadil menjelaskan bahwa dua berkas Sambo digabung agar lebih efektif dalam persidangan.

“Agar proses persidangan lebih efektif, di mana dua tindakan dengan satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Berkas pertama dan kedua di akumulatif,” tambah Fadil.

Selain itu, menurut Fadil, penggabungan dua perkara gersebut juga diatur dalam Pasal 141 KUHAP dan saat proses sidang akan digabungkan dalam satu dakwaan.

“Jadi dua tindak pidana digabung dan berarti dua tindak pidana,” jelasnya.

Kategori :