Febri Diansyah Bicara Objektifitas di Kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Apa Sih Maksudnya?

Kamis 29-09-2022,09:09 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID-- Febri Diansyah yang merupakan mantan Juru Bicara (Jubir) KPK kini bergabung ke tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Febri mengakui dia telah mendapat tawaran untuk menjadi salah satu pengacara di tim kuasa hukum Sambo dan Putri.

Saat dipercaya untuk menjadi kuasa hukum tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu, Febri menyatakan akan berlaku objektif dalam penanganan kasus ini.

BACA JUGA:Keputusan Febri Diansyah Membela Sambo dan Putri Tuai Reaksi Keras Publik, Tokoh NU: Objektif dari Hongkong?

BACA JUGA:Waw 2 Mantan Orang Dalam KPK Bela Ferdy Sambo, Kapolri: Saya Dibohongi

Lantas apa yang dimaksud objektif yang dimaksud Febri Diansyah dalam perkara ini?

Febri menjelaskan, objektifitas yang akan dia tegakkan di dalam kasus Sambo dan Putri ini untuk mendapatkan keadilan bagi semua pihak.

"Objektifitas ini menjadi bagian penting yang kami letakkan pada konsen utama di bagian judul bahkan berkeadilan untuk semua," ujar Febri kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.

Seperti diketahui Sambo dan Putri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Sambo Cs Minggu Depan Jadi Tahanan Kejagung, Putri Candrawathi Ikut Ditahan?

BACA JUGA:Dua Berkas Perkara Sambo Digabung, Kejagung Beberkan Alasannya

Maksimal hukuman terancaman didapat Sambo dan Putri adalah hukuman mati atau minimal hukuman 20 tahun penjara.

Dalam perkara ini Febri Diansyah dan kuasa hukum lainnya menginginkan objektifitas demi keadilan semua pihak, baik tersangka hingga korban.

"Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini.

"Apakah PC, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban, masyarakat yang waktunya juga sudah tersita mungkin, mengikuti proses ini selama berbulan-bulan," jelasnya.

Kategori :