Sambo Cs Minggu Depan Jadi Tahanan Kejagung, Putri Candrawathi Ikut Ditahan?

Sambo Cs Minggu Depan Jadi Tahanan Kejagung, Putri Candrawathi Ikut Ditahan?

Kapolri umumkan penahanan Putri Candrawathi di rutan Mabes Polri setelah jalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.-Tangkapan layar polri tv-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Sambo cs minggu depan jadi tahanan Kejagung, namun belum dipastikan apakah Putri Candrawathi juga akan ikut ditahan.

Deangan demikian 5 tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi akan mendepam dalam tahanan Kejagung.

Hal ini terkait dengan pelimpahan berkas perkara tahap dua dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya Duren Tiga.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Rocky Gerung Dapat Restu Luhut Jadi Oposisi, ‘Itulah Demokrasi’

BACA JUGA:Jutaan Penduduk Florida Dipaksa Mengungsi Menjelang Kedatangan Badai Ian

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan pelimpahan tahap dua.

Dalam pelimpahan tahap dua, kelopisian akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke pihak Kejagung yang direncanakan pada Senin 3 Oktober 2022.

Dengan demikian seluruh tersangka yang diantaranya, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Innalillahi, Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kabar Duka: Tak Menyangka Sahabat yang Baik Pergi Begitu Cepat

BACA JUGA:Pratama Arhan Buat Pelatih Curacao Tercengang dengan 'Kesaktian' Pemain Asia, Tapi Ada Satu Kelemahan

Akan tetapi muncul banyak pertanyaan apakan Kejagung akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Seluruh tersangka yang akan diserahkan terkait pembunuhan Brigadir J, di mana untuk Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

“Semuanya. Jadi kan lima berkas untuk perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara Obstruction of Justice,” jelas Irjen Pol Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: