Anggap Kasus Sambo Biasa Tapi Jaksa Agung Siapkan 30 Jaksa, Penahanan Putri Candrawathi Ditunggu

Kamis 29-09-2022,09:48 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengungkapkan bahwa Sambo cs minggu depan jadi tahanan Kejagung, namun belum dipastikan apakah Putri Candrawathi juga akan ikut ditahan.

BACA JUGA:Remko Bicentini Bilang Skill Lemparan 'Super' dan Overlap Pratama Arhan Bagus, Tapi Fisiknya Tak Akan Cocok!

Dengan demikian 5 tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi akan mendekam dalam tahanan Kejagung.

Kejagung mengungkapkan bahwa seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap.

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan pelimpahan tahap dua.

Dalam pelimpahan tahap dua, kelopisian akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke pihak Kejagung yang direncanakan pada Senin 3 Oktober 2022.

Kategori :