JAKARTA, DISWAY.ID- Kuasa hukum baru dari Putri Chandrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa istri Ferdy Sambo akan mendatangi Badan Reserse Kriminal (Baereskrim) Polri untuk wajib lapor.
Febri mengatakan, agenda wajib lapor tersebut bukan hari ini, tetap besok, Jumat 30 September 2022.
“Tim pengacara, bakal mendampingi Putri besok,” ujar Febri kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.
BACA JUGA:Eks Kasat Reskrim Polrestro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit Jalani Sidang KKEP Hari Ini
BACA JUGA:'Anies Presiden!' di Acara DPW, Ketum PPP Tegas Belum Putuskan Nama Capres, Kriterianya Diungkap
"Tadi saya cek infonya ke Tim, besok Jumat Bu Putri akan didampingi ke Bareskrim," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.
Kejagung sebelumnya menyataan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu 28 September 2022.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Berkas Sudah P21, Roy Suryo Disidang Dalam Waktu Dekat
BACA JUGA:Dilaporkan ke Bawaslu RI, Anies Baswedan Tanggapi Santai
Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.
Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sedangkan terkait status tersangka Putri Chandrawathi dan hingga kini belum ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi punya alasan tersendiri.