Sedangkan, bagi namanya yang dicatut oleh partai politik diberikan waktu untuk melapor ke Bawaslu RI hingga 13 Desember 2022.
"Proses pengaduan masyarakat terkait dengan penerbitan KTA tanpa sepengetahuan pemilik KTP itu berlangsung sampai dengan 13 Desember 2022," kata Idham.
Nantinya pada tanggal tersebut, Idham memastikan bahwa seluruh partai politik yang melakukan pencatutan nama sudah menghapus data-data tersebut.