JAKARTA, DISWAY. ID-- Laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024 terkait sampul tabloid 'Mengapa Harus Anies?', telah ditolak Bawaslu RI. Apa alasannya?
"Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan memgacu pada PKPU nomor 3 tahun 2022 laporan terlapor belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan KPU dalam pemilu tahun 2024," jelas anggota Bawaslu, Puadi saat membacakan hasil putusan tersebut.
Tidak hanya itu, Puadi juga mengatakan meskipun diberi kesempatan untuk diperbaiki, laporan tersebut tetap tidak akan bisa diterima mengingat dari PKPU nomor 3 tahun 2022.
"Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu," imbuhnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dengan tegas bahwa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2024 tidak dapat ditindaklanjuti.
"Laporan tidak ditindaklanjuti," ujar Rahmat Bagja dihadapan wartawan saat konferensi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022.
Sebelumnya, Puadi menyatakan bahwa laporan yang dilaporkan oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi itu diterima karena dokumennya telah memenuhi secara formil.
BACA JUGA:Bukti 'Kesalahan' Rizky Billar Diunggah Rekan Pedangdut, Mata Lesti Kejora Sampai Bengep: Kejam!
Laporan tersebut tidak bisa ditindak lanjuti lantaran belom adanya keputusan dari KPU RI terkait peserta pemilu.
Diketahui, seperti diberitakan Disway.id sebelumnya, Kornas Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea sempat melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu RI pada Selasa, 27 September 2022.
Menurut pria yang akrab disapa Mico Gea ini menyebutkan bahwa laporan tersebut dibuat lantaran pihaknya menolak adanya politik identitas yang dilakukan oleh Anies dan pendukungnya.
Tidak hanya itu, ia pun juga mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kampanye terselubung, sedangkan masa kampanye sendiri belum dimulai.