"Saya yang telah memberi laporan lebih dulu kepada Jenderal Soeharto?
"Atau justru Jenderal Soeharto, yang sudah menerima laporan tetapi tidak berbuat apa-apa?" kata Latief dalam kesaksiannya.
Dia juga mengatakan sama sekali tidak ada langkah-langkah untuk menambah penjagaan.
"Sebaliknya, setelah Peristiwa G30S meletus, selain menghantam G30S dan juga membantai ribuan rakyat yang sama sekali tidak tahu apa-apa,
"Mereka bertiga (Soeharto, Umar Wirahadikusumah, dan Basuki Rachmat) kemudian malahan bersama-sama menggulingkan pemerintahan Presiden Sukarno," ujar Latief.
Kemudian, Latief menjadi tahanan politik karena tuduhan terlibat G30S, sejak tanggal 11 Oktober 1965.
Ia kemudian diadili tahun 1978 dan dibebaskan dari tahanan tanggal 6 Desember 1998 oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden BJ Habibie.
Kolonel Abdul Latief pun akhirnya meninggal dunia pada pukul 06.30 WIB pada Rabu (6/4/2005) akibat sakit paru-paru.