JAKARTA, DISWAY.ID- Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi bergabungnya dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Chandrawati.
Menurut Abdul Fickar, setelah seseorang memilih profesi, bebas sebagai advokat, maka ia bebas mendampingi siapa saja tanpa membedakan asal orang, golongan, agama dan SARA.
“Termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, sepanjang bukan perkara korupsi (sangkaan/dakwaannya korupsi). Karena yang dibela itu bukan perbuatannya tapi kepentingan hukumnya,” ujar Abdul Fickar kepada Disway.id lewat pesan singkatnya, Jumat 30 September 2022.
BACA JUGA:Febri Diansyah Dampingi Putri Chandrawathi Wajib Lapor ke Bareskrim Polri Besok
Abdul juga mengatakan, soal peluang keringanan dan faktor yang meloloskan tetgantung pada fakta persidangan termasuk alat bukti yang meringankan, yang akan diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya serta pertimbangan hakimnya.
“Sepanjang fakta fakta peristiwa yang sudah beredar di publik, saya memprediksi FS dan istrinya tidak bisa lolos,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang masing-masing adalah mantan juru bicara dan penyidik yang kini bergabung sebagai tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
Febri Diansyah akan fokus kepada Putri Candrawathi dan Rasamala Aritonang jadi pengacara Ferdy Sambo. Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo tersebut juga beranggotakan Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.
Sebelumnya juga sudah diberitakan, Kejagung telah menyatakan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Siap Tampil Habis-habisan Saat Bertemu Persebaya, Evan Dimas: Saya profesional
Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap.
Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.
BACA JUGA:Terungkap, AHY Sebut Enembe Alami 2 Kali Intervensi Politik